Media Utama Terpercaya

15 Oktober 2026, 21:13
Search

Menkop Ungkap Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang. Ini Katanya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kopdes Merah Putih
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat mengelola usaha pertambangan sesuai ketentuan UU Minerba, terutama bagi desa yang memiliki potensi sumber daya alam.

“Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh,” ungkap Ferry dikutip dari detik finance, Kamis (5/10).

Ferry menegaskan, keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam pengelolaan tambang tidak akan mengganggu perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi.

Baca Juga: Sebanyak 8.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Serentak Mulai Hari Ini!

Hak pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut memberikan koperasi hak mengelola tambang mineral dengan luas konsesi maksimal 2.500 hektare. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga menjadi upaya menata aktivitas pertambangan sekaligus merangkul masyarakat yang selama ini melakukan penambangan ilegal karena tidak memiliki izin.

(Detik finance, Bisnis.com)

[post-views]
Selaras