Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy klarifikasi bahwa bantuan sosial bukan untuk penjudi online, tetapi bagi yang mengalami kerugian karena penjudi.
“Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial,” ucap Muhadjir, dikutip dari tempo, Sabtu (22/6).
Muhadjir bercermin dengan kasus polisi wanita (polwan), Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.
Muhadjir mengungkap bahwa sang istri termasuk kriteria penerima bantuan sosial dikarenakan ia merupakan korban yang mengalami masalah psikis yang disebabkan suaminya yang diduga seorang penjudi online.
Baca Juga: Korban Judi Online Diusulkan Diberi Bansos, MUl Berikan Tanggapannya!
“Itu kan mereka berkawan, pacaran sejak SMA. Itu kemungkinan sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah sangat lama dan itu adalah ledakannya,” jelasnya.
Muhadjir menjelaskan bahwa bansos tidak hanya dalam bentuk sembako, tapi juga non-material seperti rekening, program pemberdayaan, pejuang ekonomi nusantara, konsultasi psikologis, dan bantuan sosial lainnya. Dia juga menegaskan bahwa penjudi harus ditindak hukum. Selama ini, dalam kasus judi online penjudi merupakan bagian dari pelaku dan dianggap sebagai korban yang meminjam.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
“Jadi, kalau saya kemudian mau memberikan bansos ke mereka itu, ya tidak mungkin lah,” ucapnya.
(Tempo)