Media Berkemajuan

20 September 2024, 02:50

Menko Buka Suara Terkait Ramainya Penolakan Tapera dari Berbagai Pihak!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto [Foto: Instagram Pribadi Airlangga Hartarto]

Jakarta, mu4.co.id – Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak diprotes oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun memberi sinyal menutup kemungkinan bahwa kebijakan itu bisa dibatalkan. “Ini kan Undang-undang,” ucap Airlangga saat ditanya kemungkinan pembatalan Tapera ini, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, (30/05/2024).

Dirinya pun menilai kebijakan Tapera tersebut perlu disosialisasikan lebih dalam, karena ia menyebut tapera sendiri memiliki banyak manfaat. Selain itu, dalam tingkat suku bunga untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera tersebut akan diatur oleh bunga tertentu.

“Manfaatnya antara lain pinjaman untuk perumahan. Pinjaman itu ada 2 jenis, satu untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi,” ujarnya. Nanti sosialisasinya diperlukan baik oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, karena ujung tombaknya ada di sana,” terangnya.

Baca juga: Kominfo Setuju DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran, Begini Alasannya!

Sebelumnya, diketahui Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (DPP ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebutkan bahwa buruh menolak aturan tersebut dan juga tidak pernah dilibatkan dalam lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya yaitu PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Sudah berat gajinya dipotong sekarang tabungan buruh sudah gak ada, kami kecewa dan menolak ini. PP ini tidak pernah ada keterlibatan secara komunikasi dengan pekerja buruh,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani pun meminta regulasi Tapera tersebut untuk dikaji ulang karena memberatkan dan program tersebut juga dinilai tidak wajib bagi para buruh. “Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh dan kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib. Kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini.

“Kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” sebutnya.

[post-views]
Selaras