Media Utama Terpercaya

8 April 2026, 15:40
Search

Mendikti Imbau Dosen WFH Seminggu Sekali, Kampus Diminta Atur Jadwal Khusus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi [Mendikti], Brian Yuliarto
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi [Mendikti], Brian Yuliarto. [Foto: detikcom]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti), Brian Yuliarto, mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan selama satu hari setiap pekan.

“Mengenai dosen, kami minta kampus mengatur agar jadwal mengajar dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu,” ujar Mendikti Brian dikutip dari Kompas, Rabu (8/4).

“Misalnya dosen mengajar Senin sampai Kamis penuh, hari Jumat dia bisa bekerja dari rumah. Ini jauh lebih efisien. Mahasiswa juga tidak perlu bolak-balik kalau sistemnya sudah baik,” lanjutnya.

Baca Juga: Selain Indonesia, Berikut Negara-negara yang Terapkan WFH dan Berbagai Ketentuannya Hadapi Krisis Energi!

Menurutnya, imbauan WFH satu hari per pekan bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di perguruan tinggi. 

Selain itu, kampus didorong menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester lima ke atas untuk mendukung penghematan energi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Meski begitu, penerapannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus karena tidak semua mata kuliah dapat dilakukan secara daring.

“Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ? Jadi, kami serahkan ke kampus masing-masing. Terkait perkuliahan, kami menyerahkan ke setiap kampus dan prodi,” jelas Brian.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Tidak Terapkan Kebijakan WFH. Ini Alasannya!

Brian menjelaskan bahwa perkuliahan PJJ atau hybrid tetap harus menjaga kualitas serta capaian pembelajaran tiap program studi. Mata kuliah yang bersifat wawasan dapat dilakukan daring, sedangkan yang membutuhkan perhitungan, praktikum, atau kegiatan laboratorium tetap wajib tatap muka.

Adapun dalam surat edaran tersebut, perguruan tinggi diminta menyesuaikan kegiatan akademik sesuai kesiapan dan karakteristik prodi demi efisiensi tanpa mengganggu kalender akademik. 

PJJ diterapkan secara proporsional bagi mahasiswa semester lima ke atas dan pascasarjana, dengan mempertimbangkan materi dan efektivitas pembelajaran. Namun, metode ini tidak berlaku untuk kegiatan yang membutuhkan praktik langsung seperti laboratorium, studio, klinik, bengkel, atau praktik lapangan.

(Kompas)

[post-views]
Selaras