Media Utama Terpercaya

30 Mei 2025, 23:03
Search

Mendikdasmen Siap Bahas Putusan MK Soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Ini Katanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis
MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya Permohonan uji materi ini yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebuah LSM yang fokus ke bidang pendidikan, bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum yang ketiganya adalah ibu rumah tangga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/05/2025).

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri yang dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan siap membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin!

Abdul Mu’ti mengatakan sejauh ini pihaknya masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

Sejauh ini pihaknya juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah. Namun demikian, ia menegaskan pihaknya baru akan membahas secara lengkap terkait pengubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut apabila sudah menerima salinan lengkapnya.

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” katanya.

Di samping itu, putusan MK tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik. Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
(republika.co.id)

[post-views]
Selaras