Media Utama Terpercaya

6 Agustus 2025, 17:45
Search

Mendikdasmen Larang Pelajar Main ‘Roblox’, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikdasmen Larang Pelajar Main 'Roblox'
Mendikdasmen Larang Pelajar Main 'Roblox' [Foto: Google Play]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti melarang pelajar bermain game Roblox, yang merupakan game berupa platform permainan daring yang memungkinkan pengguna membangun hingga memonetisasi gim mereka sendiri.

Abdul Mu’ti menyebut game tersebut dinilai berbahaya sebab menampilkan banyak adegan kekerasan, dan kata-kata jelek.

“Kalau bermain HP, tidak boleh menonton kekerasan, yang ada berantemnya. Di situ ada kata-kata yang jelek. Jangan menonton yang tidak berguna. Jangan main Roblox, karena itu tidak baik,” kata Mendikdasmen Mu’ti saat membuka Kick-off Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin (04/08/2025).

Selain itu, dirinya juga menilai tingkat intelektualitas para murid jenjang pendidikan SD belum sepenuhnya mampu membedakan adegan nyata dan rekayasa. Selain itu, siswa SD merupakan peniru ulung yang tanpa ragu dapat menirukan berbagai tindakan yang mereka lihat saat bermain game atau menonton konten digital.

“Misalnya, membanting karakter lain di game. Kalau kemudian yang dibanting adalah temannya (di dunia nyata), itu akan menjadi masalah,” tambahnya.

Baca juga: Kisah Al Divi Rarindrayana, Remaja Asal Blitar Yang Ditawari Jadi Animator Roblox Internasional!

Menghindari hal itu, ia pun berpesan kepada para orang tua agar menguatkan edukasi dan pendampingan terhadap anak ketika menggunakan gawai, guna mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat dari penggunaan gadget berlebihan.

“Dampingi (anak saat bermain gawai). Harus orang tua pandu supaya yang diakses merupakan yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat,” katanya.

Di samping itu, dari sisi peraturan dirinya juga menyebutkan Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi dan kementerian lain terkait telah meluncurkan Program Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital, diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas.

“Tolong (para penyedia layanan online) membantu kami menghadirkan layanan yang mendidik dan tidak merusak mental maupun intelektual anak,” katanya.
(katadata.co.id, detik.com)

[post-views]
Selaras