Media Utama Terpercaya

9 Oktober 2026, 21:44
Search

Mendikdasmen Kaji Penghentian Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027. Ini Alasannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pemindahan Ibu Kota Negara
Kepastian Batas Pemindahan Ibu Kota Negara [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut usulan penghentian sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 menjadi salah satu masukan yang sedang dikaji Kemendikdasmen.

Usulan itu ia tuturkan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jum’at (2/10). Mu’ti menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti jika usulan tersebut masuk dalam rekomendasi resmi konvensi.

Mu’ti menyebut kebijakan penghentian kenaikan kelas otomatis berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Dengan skema ini, kenaikan kelas tidak lagi ditentukan semata-mata berdasarkan lamanya siswa mengikuti pembelajaran.

Baca Juga: Arahan Prabowo soal Pendidikan Gratis, Mendiktisaintek Mulai Hitung Kebutuhan PTN

Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan mendorong kesungguhan siswa dalam belajar. Ia juga menyoroti fenomena “RMS” atau “rajin malas sama saja” yang dinilai tidak boleh menjadi budaya dalam sistem pendidikan nasional.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ungkap Mu’ti dikutip dari Haluan Riau, Jum’at (9/10).

Mu’ti menegaskan sekolah perlu mengapresiasi siswa yang tekun belajar dan menunjukkan perkembangan kompetensi. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi standar tidak seharusnya otomatis dinyatakan siap naik ke jenjang berikutnya.

Ia menekankan, kebijakan tidak naik kelas bukan bertujuan menghukum siswa, melainkan membentuk karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Dengan demikian, peserta didik memahami bahwa keberhasilan akademik membutuhkan usaha dan kesungguhan.

Mu’ti menyebut wacana tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh dan kompetitif. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik, tetapi juga membentuk daya juang siswa agar siap menghadapi tantangan di masa depan.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, Berikut Alokasinya!

Karena itu, kenaikan kelas perlu mempertimbangkan penguasaan kompetensi siswa, bukan sekadar prosedur administratif. Meski demikian, Kemendikdasmen masih mengkaji usulan tersebut dengan melibatkan pakar pendidikan serta pemangku kepentingan terkait.

“Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” jelasnya.

Selain wacana kenaikan kelas, Konvensi Pendidikan Indonesia XII juga menghasilkan sejumlah masukan lain, termasuk terkait kebijakan jurusan dalam sistem pendidikan.

Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen akan menampung berbagai pandangan dan melakukan kajian akademik dengan melibatkan pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan pendidikan nasional.

(Haluan Riau)

[post-views]
Selaras