Media Berkemajuan

24 April 2025, 15:48
Search

Menag Usul Tambahkan Bab Pelestarian Rumah Tangga Dalam Revisi UU Perkawinan, Ini Tujuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
UU Perkawinan
Menag Usul Revisi UU Perkawinan[Foto: radioidola.com]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Hal tersebut dilakukan sebab tingginya angka perceraian di Indonesia, sehingga ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Menag mengatakan negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Nasaruddin dalam Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/04/2025).

Baca juga: Darurat Judol, Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahayanya Kepada Calon Pengantin

Lebih lanjut, Menag menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4, diantaranya yaitu:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
  4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.
(Kemenag)

[post-views]
Selaras