Media Utama Terpercaya

23 Juni 2025, 21:00
Search

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Segini Yang Dibayar Jemaah Haji!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar [Foto: Kemenag RI]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta setelah penyusunan formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian.

Hal tersebut dilakukan demi mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar.

Adapun besaran BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta. Menag pun menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70% dari total BPIH, dan nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Untuk tahun 1446 H dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99, dengan komposisi Bpih sebesar Rp 65.372779,49 atau 70% dan nilai manfaat Rp 28.016.905,5 atau 30% (dari BPIH),” kata Nasaruddin, dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala BP Haji yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Rapat Tentang Biaya Haji 2025 Ditunda, Kenapa?

Berikut rincian usulan komponen Bipih berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI tersebut:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94

Kendati demikian, perlu dipahami besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.
(detik.com)

[post-views]
Selaras