Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin kembali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H. Arifin Noor saat Rapat Paripurna Tingkat I Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (03/06/2024).
Adapun kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan Tugiatno, selain itu turut hadir juga sejumlah Kepala SKPD beserta stakeholder dan jajaran anggota fraksi.
“Alhamdulillah ini adalah untuk yang ke 11 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini,” papar Arifin, dilansir dari wartaniaga.com, Jumat (07/06/2024).
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Dapatkan 3 Penghargaan dari Pemprov Kalsel
Meski demikian, dirinya mengaku masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus diperbaiki dan segera ditindaklanjuti di masing-masing SKPD dalam 60 hari. “Untuk itu kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan. “Yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Hari Wijaya mengaku bangga dan mengapresiasi atas prestasi tersebut. ”Alhamdulilah kita mendapatkan opini WTP kembali untuk yang ke 11 kalinya, meskipun masih ada catatan-catatan,” ujarnya usai rapat Paripurna.
Dirinya pun berharap catatan tersebut dapat segera diperbaiki sesuai dengan waktu yang diberikan BPK RI. ” Sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan BPK RI yakni 60 hari, maka kami berharap Pemkot Banjarmasin dapat segera menyelesaikannya,” tambahnya.