Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:41

Mau Bikin SIM? Nanti Harus Punya Sertifikat Ini Dulu! 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mau Bikin SIM? Harus Punya Sertifikat Ini Dulu! [Foto: Kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ramai diperbincangkan terkait aturan baru dari syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya mewajibkan sertifikat mengemudi. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Terdapat 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya adalah persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian isi poin 3.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” demikian isi poin 3a.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemprov Kalsel Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan keputusan untuk menyertakan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi menjadi salah satu syarat membuat SIM terbaru.

“Di Perpol No. 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, poin ke-3 menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi,” kata Tora di Cikarang, pada Kamis (15/06/2023).

Sedangkan untuk pemohon yang belajar secara mandiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi. “Masih Pasal 9 ayat (1) angka 3A, bagi yang belajar sendiri wajib memberikan hasil verifikasi,” imbuhnya.

Namun aturan ini belum diberlakukan sebagaimana pernyataan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan Polri masih menyiapkan aturan turunan mengenai syarat tersebut.

“Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji,” kata kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (22/6/2023).

Ia tak menyebut kapan target pemberlakuan aturan yang tengah digarap itu. Namun, dia hanya mengatakan pemberlakuannya diupayakan sesegera mungkin.

“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” pungkasnya.

Sumber: detikNews/Rumondang Naibaho

[post-views]
Selaras