Media Utama Terpercaya

21 Juni 2025, 01:44
Search

Masyarakat Tetap Beli Tiket Pesawat Saat Libur Natal Meski Harga Melonjak. Apa Pesan Ditjen Hubud?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi pesawat terbang [Foto: iStockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Penumpang pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru mengeluhkan harga tiket pesawat yang naik. Meski demikian, masyarakat tetap memilih untuk bepergian untuk liburan maupun kepentingan lainnya.

Salah satu penumpang, Raudah yang berasal dari Singapura datang ke Indonesia untuk berlibur bersama keluarganya. Ia mengatakan, liburan itu telah direncanakan sejak tiga minggu yang lalu sehingga memesan tiket di waktu yang sangat mepet.

“Kalau di Indonesia ini saya cuti empat hari, tetapi rencananya sudah dimulai dalam tiga minggu sebelumnya, memang mau datang ke sini ada saudara di Indonesia dan liburan juga,” kata Raudah saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ahad (24/12/2023).

Baca juga: Ini 3 Bandara di Indonesia yang Masuk Daftar Terburuk di Dunia, Apa Saja?

Dilansir cnbcindonesia, menurut Raudah, harga tiket pesawat lebih mahal dari biasanya dan ia mengakui bahwa tiket pesawat yang dibeli berdekatan dengan waktu keberangkatan akan mahal.

“Kurang lebih 300 dolar Singapura, lebih mahal sebab kita juga berlima,” ucapnya.

Berbeda dengan Haidar asal Jakarta yang akan berangkat ke Jepang. Tujuan ia berangkat untuk bekerja bersama empat orang temannya.

Baca juga: Perubahan Soal Merger Garuda-Citilink-Pelita. Seperti Apa?

Kendati demikian, Haidar juga mengaku bahwa harga tiket pesawat naik karena perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru.

“Perbandingan karena Natal ya jadi naik harga tiketnya,” tuturnya saat ditemui.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia menyampaikan, aturan terkait tarif tiket merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Jangan Sembarang Perlihatkan Foto Boarding Pass ke Media Sosial

Adapun aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta kesinambungan usaha angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).

“Ditjen Hubud telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan, yang dilakukan secara berkala. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Maria, Senin (18/12/2023).

[post-views]
Selaras