Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:34

Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Ketidaknetralan Presiden

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah minta Jokowi cabut pernyataan ketidaknetralan Presiden [Foto: x.com/majelishukumham]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sikap atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah meminta Jokowi mencabut semua pernyataannya itu.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo, seperti dikutip, Ahad (28/1/2024).

Baca juga: Begini Respons Muhammadiyah Terhadap Putusan MKMK

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah memandang penting untuk menyampaikan sikap sebab memiliki peran dan tanggung jawab keumatan serta kebangsaan untuk menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.

Dilansir laman detik.com, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyatakan tak ingin demokrasi diseret sesuka hati elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing. Bagi Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, pernyataan Jokowi itu tidak bisa dilihat hanya dari kacamata normatif tetapi juga dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” demikian salah satu poin sikap Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.

Baca juga: Pernyataan Sikap PP Nasyiatul ‘Aisyiyah Tentang Ujaran Kebencian dan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah juga meminta Jokowi menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjungjung tinggi etika dalam bernegara. Jokowi diminta menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi memicu fragmentasi sosial.

“Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu,” lanjut keterangan Majelis Hukum dan HAM.

Rilis Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengenai pernyataan keterlibatan Presiden dalam kampanye Pemilu dapat dibaca selengkapnya di bawah ini:

[post-views]
Selaras