Media Utama Terpercaya

19 Maret 2026, 00:25
Search

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Umrah Mandiri, Permohonan Dinilai Kontradiktif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
umrah
Ilustrasi umrah. [Foto: J5newsroom]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait aturan umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan terdapat kontradiksi antara alasan dan petitum dalam permohonan tersebut.

“Karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” ujar Suhartoyo dikutip dari Kompas, Rabu (18/3).

Selain itu, Suhartoyo menyebut rumusan petitum yang diajukan, khususnya pada poin ketiga, masih ambigu. Menurutnya, dasar mutatis mutandis atau asas yang digunakan dalam pelaksanaan umrah mandiri tidak dijelaskan secara jelas.

Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah Mandiri Tak Bisa Dijalankan Perseorangan, Hanya Travel Berizin!

Adapun petitum 3 berisi: Menyatakan secara mutatis-mutandis semua frasa umroh mandiri dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir, petitum nomor 5 dalam permohonan itu juga dinilai tidak lazim dan tidak perlu. Petitum nomor 5 diketahui berbunyi: Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan perorangan.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Amphuri Siapkan Langkah Hukum ke MK, Ini 3 Alasannya!

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena dinilai membuka celah umrah mandiri tanpa pengawasan setara, serta belum mengatur standar layanan, pengawasan, dan sanksi secara memadai terhadap umrah mandiri.

Para pemohon menilai ketiadaan aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan adanya perlindungan dan pengawasan dari negara.

Mereka juga menilai jemaah umrah mandiri tidak mendapat perlindungan setara dengan jemaah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta terdapat kontradiksi dalam pengaturannya, yang dianggap mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum dan rasa aman.

(Kompas)

[post-views]
Selaras