Jakarta, mu4.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun tangan terkait kasus guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Namun pihaknya memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik.
“Kasus guru honorer Supriyani banyak menyita perhatian publik, sehingga kami pro-aktif melakukan investigasi. Selain itu akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin, Sabtu (12/10/2024).
Terkait perlindungan guru honorer Supriyani tersebut, Wawan mengaku terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan. Ia mengatakan saat ini, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan LPSK.
“Kita punya mekanisme perlindungan, pemenuhan hak prosedural,” lanjutnya. Sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa memberikan perlindungan, namun hingga saat ini Supriyani belum mengajukan permohonan perlindunga ke kami,” lanjut Wawan.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Hentikan Pengangkatan Honorer Tahun Depan
Lebih lanjut, merebaknya kasus tersebut hingga viral, Wawan Fachrudin menambahkan pihaknya akan langsung turun menyelidiki sendiri dengan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni 2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK.
Menurutnya, keterangan 2 saksi tersebut sudah cukup membuat kasus perkara itu terang. Pihaknya pun menyebut akan kembali melakukan investigasi lapangan minggu depan.
Diketahui sebelumnya, guru honorer Supriyani telah dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak dari anggota kepolisian Konawe Selatan. Sidang kasus Supriyani itupun kini sudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Dan persidangan kembali dilanjutkan pada Senin 4 November 2024 ini, dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Supriyani.
(disway.id)