Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:20

Lapor SPT Terakhir 31 Maret, Siap-siap Kena Sanksi Jika Terlambat Bayar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: linovhr.com

Banjarmasin, mu4.co.id- 31 Maret 2023 merupakan hari terakhir untuk Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, dan untuk WP badan 30 April 2023.

Jika terlambat wajib pajak atau tidak lapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi denda administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke Wajib Pajak yang tidak membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

SPT merupakan surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filling sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau bisa juga secara tatap muka dengan mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu.

Cara lapor SPT pajak tahunan online dapat diakses pada laman pajak.go.id kemudian klik login dan isikan NPWP, password, serta kode keamanan.

Sebelum melakukan lapor SPT pajak tahunan online 2022, terdapat tiga jenis SPT tahunan pribadi agar tidak keliru ketika mengisi data.

  1. Formulir 1770SS, WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setiap tahun wajib mengisi formulir 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S, wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Sumber: kompas.com cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras