Media Utama Terpercaya

3 Juli 2025, 23:40
Search

Lanjutkan Kebijakan Jokowi, Tahun Depan Tarif PPN Bakal Naik 12%!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto [Foto: Instagram @airlanggahartarto_official]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya.

Airlangga mengatakan dilanjutkannya kebijakan tersebut di pemerintahan berikutnya karena mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan, yang mana menurutnya Prabowo-Gibran unggul dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei, yang mana mereka berjanji akan melanjutkan program-program Jokowi.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” katanya, dilansir dari detik.com, Jumat (08/03/2024).

Baca juga: Siap-siap Pemkot Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Mulai April 2024. Segini Rinciannya!

Namun Airlangga menyebut kini pemerintah masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden oleh KPU sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025, yang akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan di tahun depan.

“Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang,” ucapnya.

Diketahui tarif PPN saat ini sebesar 11% dari yang sebelumnya sebesar 10%, sejak ditetapkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP mulai 1 April 2022 lalu. Kemudian kembali akan dinaikkan sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang, sesuai dengan UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai informasi, pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN, yaitu paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukannya pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

[post-views]
Selaras