Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:41

Langka! Imam Masjidil Haram Ini Sujud Sahwi Ketika Tarawih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Imam Masjidil Haram Sujud Sahwi Saat Melaksanakan Salat Tarawih [Foto: Akun x Haramain Archive @muslimmakkah]

Arab Saudi, mu4.co.id – Imam Masjidil Haram, Yasir Al Dawsary melakukan sujud sahwi saat pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, Senin (18/03/2024). Hal tersebut diunggah oleh salah satu akun media sosial X Haramain Archive.

Dalam postingannya yang menggugah kejadian tersebut, dan terlihat jemaah tarawih yang dipimpin oleh Al Dawsary yang merupakan imam Masjidil Haram sejak 12 Oktober 2019.

“Dalam kasus yang jarang terjadi, Syekh Yasir Al Dawsary melakukan Sajda Sahu (sujud karena lupa) selama Sholat Tarawih. Imam duduk setelah melakukan kesalahan hanya 1 rakaat dan kemudian bangun setelah diingatkan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Meski Berbeda Awal Ramadhan, Masjid Al Jihad Tetap Dipenuhi Ribuan Warga Laksanakan Shalat Tarawih!

Kejadiannya tersebut terjadi setelah menyelesaikan dua sujud pada rakaat pertama, yang mana sebagai imam, Yasir Al Dawsary seharusnya berdiri lagi untuk meneruskan rakaat kedua, tetapi dirinya duduk karena lupa atau tidak sengaja.

Kemudian setelah diingatkan oleh jemaah yang ada dibelakangnya, barulah ia berdiri dan meneruskan rakaat yang kedua, dan melakukan sujud sahwi sebelum kemudian mengucapkan salam, (tanda sholat berakhir).

Namun, kekeliruan yang dilakukakan saat melakukan salat tarawih tersebut tidak tampak dalam video yang beredar, hanya saja terdengar audio dan pada waktu itu kamera tengah menyoroti jemaah yang sedang tawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali berlawanan arah jarum jam).

Momen langka itu pun menyita perhatian warganet dan viral di media sosial. “Mereka adalah manusia seperti kita, dan itu adalah hal yang sangat wajar, semoga Tuhan menolong dan menguatkan mereka,” tulis salah satu warganet.

Untuk diketahui, sujud sahwi boleh dilakukan karena beberapa alasan tertentu, di antaranya yakni tidak melakukan salah satu sunnah muakkad dalam salat, muncul keraguan mengenai jumlah rakaat, dan tak sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan salat.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras