Arab Saudi, mu4.co.id – 10 perusahaan penyedia layanan umrah dicabut diketahui melakukan pelanggaran berat berulang kali sehingga Otoritas Arab Saudi mencabut izin perusahaan-perusahaan itu.
Melansir Gulf News, Senin (11/12/2023), 10 perusahaan yang bergerak di bidang layanan umrah tersebut sebelumnya sudah mendapat teguran dari tim pengawas di Kementerian Haji dan Umrah Saudi atas pelanggarannya.
Baca juga: Kabar Baik! Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Caranya!
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan antara lain gagal menyediakan perumahan layak bagi jemaah umrah dan transportasi nyaman untuk mobilitas jemaah antara Makkah dan Madinah.
Perusahaan juga tidak mampu menyediakan agen di kedua kota dan memfasilitasi reservasi bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudhah di makam Nabi Muhammad SAW yang berada di Masjid Nabawi, Madinah.
Untuk nama 10 perusahaan itu, pihak berwenang Arab Saudi tidak membeberkannya. Saat ini ada 321 perusahaan yang bergerak di bidang layanan umrah dan 10 di antaranya sudah dicabut izinnya.
Sementara itu, Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta muslim dari luar kerajaan datang melaksanakan umrah pada musim ini. Saudi telah membuka gerbang untuk jemaah luar negeri sejak 1 Muharram 1445 H, sekitar 5 bulan lalu.
Kerajaan juga memperluas penerbitan visa elektronik umrah untuk lebih dari 60 negara. Indonesia termasuk salah satunya. Peluncuran program sistem visa elektronik untuk Indonesia dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu.
Selain itu, masa berlaku visa umrah juga diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah memasuki kerajaan melalui semua jalur, baik darat, laut, maupun udara, dan dari bandara mana pun.
Baca juga: Resmi! Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah.
Pendaftaran umrah dapat dilakukan melalui platform Nusuk. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi kesehatan pemohon izin.
Sumber: detik.com