Media Utama Terpercaya

23 September 2025, 00:03
Search

KPK Telusuri 400 Travel Kasus Korupsi Kouta Haji. Tak Gegabah Tetapkan Tersangka!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK libatkan travel haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu [Foto: voi.id]

Jakarta, mu4.co.id – KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ingin gegabah buru-buru menetapkan para tersangka. Ia menjelaskan ​​hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran uang terkait kuota haji tambahan, yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang jadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujarnya, Kamis (18/09/2025).

Baca juga: KPK Tanggapi Pernyataan Ustaz Khalid Terkait Penyerahan Bukti Uang

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan menghentikannya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” sambungnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa penyidik ​​tengah mengejar pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang-uang yang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia meyakini uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

“Kita dari orang-orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpulkan atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik ​​untuk melakukan tracing,” ujarnya.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras