Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia, yang dijadwalkan dimulai pada pekan depan selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Mandiri Kewilayahan di bidang lalu lintas ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban kecelakaan, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Kakorlantas dalam arahannya pada jajaran di Korlantas Polri, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (03/06/2026).
Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.” Operasi itupun akan dikelola secara serius layaknya pengamanan mudik Lebaran. Pihaknya akan mengedepankan penegakan hukum (gakkum) berbasis elektronik (ETLE) dan aksi humanis.
Menurutnya, pelaksanaan operasi harus dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin, sehingga dampak yang dihasilkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Baca juga: Ops Keselamatan Intan 2026: Polisi Gandeng Pengemudi Ojol Tekan Pelanggaran
Adapun Operasi Patuh 2026 sendiri nantinya diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50% dari keseluruhan kegiatan operasi.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan hukum akan lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan komposisi penindakan terdiri atas 60% melalui ETLE, 30% penegakan hukum Non-ETLE, dan 10% teguran simpatik.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, penegakan hukum Non-ETLE difokuskan terhadap pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik, antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan ketentuan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan administrasi pemeriksaan telah terpenuhi.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya.














