Media Berkemajuan

7 Oktober 2024, 17:11

Komentar Provokatif di Medsos Tentang Kedatangan Paus Fransiskus, 7 Orang Ditangkap Densus 88!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polisi-Tangkap-Tujuh-Pelaku-Provokasi-Ancaman-Terhadap-Paus-Fransiskus-di-Media-Sosial-732x488
Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar. [Foto : humas.polri.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap 7 pelaku yang diduga memprovokasi di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.

Berdasarkan pernyataan Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa tujuh pelaku tersebut berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS, yang berasal dari berbagai daerah, diantaranya di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat.

Baca juga: Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus

Berikut lebih lengkap keterlibatan para tersangka tersebut yaitu:

  1. HFP. HFP menyerukan untuk mendokumentasikan dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. Ia juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal. Atas perbuatannya itupun, dirinya ditangkap di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (02/09/2024) sekitar pukul 21.37 WIB.
  2. LB. LB mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta. Ia lalu ditangkap di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (02/09/2024) sekitar pukul 21.37 WIB.
  3. DF. DF menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta. Ia pun ditangkap di Jalan Dalang 1, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi, Selasa (03/09/2024) pukul 07.15 WIB.
  4. FA. FA menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan atau gereja saat kunjungan Paus ke Jakarta. Ia pun kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 08.13 WIB.
  5. HS. HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut “SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE”. Ia pun lalu ditangkap di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung, Rabu (04/09/2024) pukul 13.30 WIB.
  6. ER. ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni “…BBBOOOMMM…!!!” sebagai tanggapan atas Paus Fransiscus yang berkhutbah di Masjid Istiqlal. Selain itu, ER juga melakukan baiat kepada kelompok Islam militan ISIS pada 2014 dan berkeinginan untuk hijrah. Ia lalu ditangkap di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (04/09/2024) pada pukul 20.53 WIB.
  7. RS. RS melakukan provokasi di media sosial TikTok, Rabu (04/09/2024) pukul 16.12. Ia membuat narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut “gw dah di istana mau nembak si paus”. Ia pun lalu ditangkap di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (04/09/2024) pukul 19.35 WIB. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan diproses hukum.

Untuk diketahui, Proses hukum tersangka DF dan FA akan dilakukan Densus 88. Sementara itu, untuk proses hukum terhadap RHF, LB, dan ER akan dilakukan Polda Metro Jaya yang didampingi Densus 88. Proses hukum HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88. “Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tulis Densus dalam keterangan resmi tersebut.
(tempo.co)

[post-views]
Selaras