Media Utama Terpercaya

7 Agustus 2025, 16:29
Search

Komdigi Larang Internet Starlink Dipasang di Mobil, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
starlink dipasang di mobil
Komdigi larang Internet Starlink dipasang di mobil [Foto: AI/ mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan layanan internet satelit Starlink di Indonesia. Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat Starlink hanya boleh dipasang secara statis dan dilarang berpindah tempat antar lokasi di wilayah darat Indonesia.

Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas spektrum frekuensi, mencegah gangguan terhadap jaringan telekomunikasi lainnya, dan memastikan tata kelola penggunaan satelit sesuai izin operasional yang berlaku di tanah air. Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas koordinasi lokasi perangkat.

Larangan roaming darat ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur pemanfaatan frekuensi radio. Sebagai layanan satelit non-terestrial, Starlink wajib mengikuti aturan lokasi tetap agar sinyalnya tidak bertabrakan dengan jaringan operator lain.

Baca juga: Guru Asal HST Ini Pasang Starlink Untuk Siswanya Dengan Dana Pribadi. Pernah Raih Penghargaan Dari Presiden RI!

Dalam praktiknya, sistem Starlink akan secara otomatis memblokir akses jika mendeteksi perangkat berpindah dari titik registrasi awal, misalnya dari rumah ke dalam kendaraan. Kebijakan serupa juga diterapkan di negara-negara seperti Malaysia dan Jepang, menjadikan Indonesia setara dengan standar regional.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi. “Pemerintah akan memberi peringatan lebih dulu, dan jika tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga denda bisa dijatuhkan sesuai Undang-Undang Telekomunikasi,” ujarnya dilansir dari id.mashable.com, Kamis (7/8).

Meski demikian, Komdigi memberikan pengecualian untuk sektor transportasi laut. Penggunaan perangkat Starlink diperbolehkan selama maksimal tujuh hari saat kapal berlayar antarwilayah atau lintas negara, selama perangkat tetap terdaftar dan diawasi oleh pusat kendali Komdigi.

Baca juga: Starlink Umumkan Tak Lagi Terima Pengguna Baru di Indonesia, Kenapa?

Kelonggaran ini memberikan akses komunikasi yang stabil bagi pelayaran komersial maupun nelayan di perairan internasional. Namun tetap dibatasi secara teknis dan administratif agar tidak melanggar kebijakan nasional terkait spektrum.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, pengguna Starlink di darat diminta menyiapkan lokasi pemasangan dengan pandangan langit terbuka, bebas dari gedung tinggi atau pepohonan lebat. Verifikasi lokasi juga wajib dilakukan melalui aplikasi resmi Starlink agar sesuai dengan persyaratan lisensi.

Sebagian pihak menilai kebijakan ini dapat menghambat mobilitas digital, khususnya bagi para digital nomad. Namun Komdigi menegaskan terbuka terhadap evaluasi kebijakan bersama para penyedia layanan dan asosiasi pengguna demi menciptakan regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan ketertiban spektrum.

[post-views]
Selaras