Jakarta, mu4.co.id – Terdapat 3 provinsi di Indonesia yang mengganti kode pelat nomor atau kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Diketahui hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Adapun ketiga provinsi tersebut berada di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Penggantian kode pelat nomor pertama yaitu dari Papua Barat Daya, dari awal berkode PB sekarang menjadi PY yang resmi berlaku sejak Mei 2024 kemarin, dimana inisial PB saat ini masih dipakai untuk kendaraan yang berasal dari Papua Barat.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Bakal Dibebaskan, Catat Tanggalnya!
Kemudian yang kedua yaitu Pemprov Papua Selatan, dari semula berkode PA menjadi PS pada Juli 2024, dan kini PA hanya dipakai di Provinsi Papua (pusat) saja. Dan terakhir Pemprov Papua Tengah yang penggantian kode pelat nomor dari PA menjadi PT.
Penggunaan kode pelat kode PT tersebut pun ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dari Dirlantas Polda Papua, Senin (19/08/2024) lalu.
“PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah,” katanya dari laman Korlantas, (23/08/24).
(GridOto.com, polri.go.id)