Jakarta, mu4.co.id – Satria Arta Kumbara, menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir, usai mantan anggota marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) yang dipecat dari dinas keprajuritan (desersi) itu bergabung dengan militer Rusia, kini ingin kembali ke Indonesia.
Setelah bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Satria Arta Kumbara pun dicabut berdasarkan aturan yang berlaku di negara Indonesia, yakni Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing. Diketahui, Rusia memang merekrut orang asing untuk berperang melawan Ukraina.
Dalam putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini. Dan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
“Baik Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di Undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Rabu (14/05/2025).
Satria bahkan sempat memberikan pernyataan setelah status WNI terhadapnya dicabut. Ia menyindir tentang oknum yang kerap memakan uang rakyat justru aman di dalam negeri. Sementara, menurutnya, dirinya yang tengah mencari rezeki di luar negeri justru diributkan.
“Agak lain memang negara Konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat dilindungi. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin,” ungkapnya, Ahad (18/05/2025).
Namun dalam kabar terbarunya, Satria Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono mengaku ingin pulang ke Indonesia. Ia mengungkapkan keberangkatannya ke Rusia untuk menjadi tentara Moskow, adalah untuk mencari rezeki.
“Yang terhormat Bapak Wapres, Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menlu, Bapak Sugiono. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengakibatkan dicabutnya Warga Negara (WN) saya,” katanya dalam unggahan di TikToknya, @zstorm689, Ahad (20/07/2025).
Baca juga: Berapa Perbandingan Biaya Jadi WN Singapura dan WNI?
Satria mengaku, apa yang ia dapatkan selama di Rusia, tidak sebanding dengan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia miliknya. Sehingga, Satria ingin mendapatkan kembali status WNI-nya dan bisa mengakhiri kontrak sebagai tentara Rusia. Dirinya menyebut hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa membantu mengakhiri kontrak dengan Kemenhan Rusia.
Meski begitu, hingga kini Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk dari perwakilan di luar negeri mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” pungkas Menteri Hukum, Supratman.
(tribunnews.com, cnnindonesia.com)