Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:02

Kini Visa Umrah Tak Perlu Kantongi Rekomendasi Kemenag

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: evoa.indonesia.com

Jakarta, mu4.co.id – Kini rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy juga mengatakan bahwa jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah.

“Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” sambungnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/02).

Ia juga menjelaskan, syarat rekomendasi Kemenag dicabut bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Silmy menjelaskan dari hasil evaluasi pihaknya, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.

Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, ia meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, maka imigrasi akan evaluasi kebijakan. 

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sumber: news.republika.com

[post-views]
Selaras