Media Berkemajuan

15 Mei 2025, 05:55
Search

Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Kata MK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
UU ITE
Ketua MK, Suhartoyo. [Foto: Kumparan]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dengan menyatakan bahwa kerusuhan di media sosial tidak dapat dianggap sebagai unsur pidana. 

Putusan ini diambil dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh jaksa Jovi Andrea Bachtiar asal Ngawi. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4) di Jakarta.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Ini Putusan MK Soal UU Ciptaker dan Rencana Pemerintah Kedepan!

“Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Suhartoyo dikutip dari Jawa Pos, Jum’at (2/4).

Hakim MK Arsul Sani menilai bahwa istilah kerusuhan dalam UU ITE tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi multitafsir. 

Ia juga menyebut istilah tersebut tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini, di mana penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dianggap sebagai bagian dari praktik demokrasi.

“Bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” ujar Arsul.

(Jawa Pos)

[post-views]
Selaras