Media Utama Terpercaya

19 Juli 2025, 12:53
Search

Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis, Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kepala BNN
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom [Foto: infopublik.id]

Denpasar, mu4.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis, sebab berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus, Selasa (15/07/2025).

Dirinya juga menyebut bahwa pengguna narkoba adalah korban dari para bandar. Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, namun tetap menggunakan narkotika.

“Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu diselidiki. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan. Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang bergantung. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,”ungkapnya.

Baca juga: Penyelundupan 55 Keping Kue Mengandung Ganja Berhasil Digagalkan Bea Cukai dan BNNP

“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi dalam waktu yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang menyelesaikan rehabilitasi kembali,” sambung Marthinus.

Lebih lanjut Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya menambahkan.

(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras