Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, untuk memastikan pelayanan jemaah berjalan sesuai aturan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik menyebut pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas layanan yang diterima jemaah.
Diketahui, pengawasan tersebut dilakukan usai adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenhaj mengungkapkan saat ini terdapat total 30 aduan yang sedang ditangani, baik terkait umrah maupun penyelenggaraan haji.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi, Selasa (03/02/2026).
Baca juga: Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Dijadikan Khusus Penerbangan Umrah. Ini Tujuannya!
Andi menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan, klarifikasi, hingga evaluasi kepatuhan penyelenggara perjalanan terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya menekankan pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah mendapatkan haknya secara aman dan nyaman.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kemenhaj juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah, yang dapat disampaikan melalui kanal resmi dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan layanan pengaduan resmi tersebut, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi jemaah agar pelaksanaan ibadah umrah berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
(himpuh.or.id)









![Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260210-WA0015-300x183.jpg)



