Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam program wajib belajar 13 tahun yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Direktur Jenderal PAUD, Gogot Suharwoto menjelaskan usulan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan UU Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur wajib belajar 1 tahun pra SD.
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” katanya, dalam rapat dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (06/05/2025).
Baca juga: Gubernur Kalsel Akan Segera Renovasi Gedung Sekolah yang Rusak, Anggaran Rp700 M!
Diketahui hal tersebut diusulkan sebab saat ini ketentuan mengenai mekanisme wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, meskipun telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024. Dalam UU Sisdiknas aturan wajib belajar masih 12 tahun.
“Di rancangan Perpres tentang peta jalan pendidikan, wajib 1 tahun pra SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” sambungnya.
Selama ini, PAUD terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Namun menurut Gatot, sebaiknya semua jenis layanan itu digabung menjadi satu lembaga PAUD terpadu yang juga menyediakan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).
“Rincian acuan kami, setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun,” tuturnya.
(cnnindonesia.com)