Media Utama Terpercaya

30 Juli 2025, 09:55
Search

Kemendikdasmen Putuskan Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pramuka
Ilustrasi kegiatan Pramuka. [Foto: Shutterstock]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD hingga SMA mulai tahun ajaran depan. 

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan kewajiban ini berlaku bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka dan bagi siswa untuk mengikutinya.

“Kepramukaan dan kepanduan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini sudah kami tetapkan dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, dua-duanya wajib,” ungkap Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Selasa (29/7).

Ia menilai pendidikan Pramuka bukan hanya pelengkap, tetapi sarana penerapan pembelajaran mendalam. Dengan pengalaman langsung dan lingkungan belajar yang mendukung, karakter siswa dapat dibentuk lebih efektif.

Baca Juga: Dipanggil DPR Soal Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka, Begini Tanggapan Nadiem!

“Hidden curriculum disini penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” ucapnya.

Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan keputusan ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan komitmen pemerintah sejak 1978 untuk menjadikan Pramuka sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.

“Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama dibangun. Tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib. Meski sempat dicabut di masa menteri sebelumnya, kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” ujar Kak Laiyin.

(Antara, Pramuka Jakarta)

[post-views]
Selaras