Media Berkemajuan

21 November 2024, 23:52

Kemendikbudristek Beri Kemudahan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru. Apa Itu?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemendikbudristek. [Foto: kemendikbud.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan upaya untuk mempermudah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB 2024) di Indonesia dengan aturan yang mengacu pada sekolah negeri maupun swasta.

PPDB 2024 mencakup jenjang pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Aturan PPDB 2024 mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021, yang menetapkan batas usia siswa untuk setiap jenjang pendidikan. Misalnya, untuk SD, batas usia adalah 6 hingga 7 tahun per tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Kemendikbudristek Buat Kebijakan Baru Seragam SD Hingga SMA!

Dalam PPDB, usia minimal untuk masuk adalah 6 tahun, sementara usia 7 tahun diutamakan. Namun, menurut peraturan, siswa SD dapat masuk ke kelas 1 dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4.

Akan tetapi, dikutip dari KlikPendidikan pada Kamis (25/4), ada syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yaitu:

– Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa

– Memiliki kesiapan psikis  

Kedua persyaratan tersebut perlu mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari seorang psikolog profesional. Namun, jika tidak ada psikolog profesional yang tersedia, surat rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.

Sumber: KlikPendidikan.id

[post-views]
Selaras