Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:05

Setelah Lebaran, Kemendikbudristek Buat Kebijakan Baru Seragam SD Hingga SMA!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Seragam Sekolah Nasional SD, SMP, dan SMA [Foto: tvonenews]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim, mengeluarkan kebijakan baru tentang seragam siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang didasarkan pada Permendikbud nomor 50 Tahun 2022. Kebijakan ini menyoroti pentingnya membangun identitas nasionalisme dan kedisiplinan siswa, serta meningkatkan citra institusi pendidikan.

Terdapat tiga varian seragam sekolah dan satu pakaian adat yang dipakai oleh siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Peraturan ini telah ada sejak 2022 dan diharapkan akan sepenuhnya diterapkan pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

– Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

– Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

– ⁠Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga: Memberatkan Orang Tua, DPRD Minta Disdikbud Larang Sekolah Menggelar Perpisahan di Hotel dan Gedung

Dilansir dari Jambi Ekspres pada Senin (15/4), berikut merupakan jenis-jenis seragam baru yang diusulkan oleh Kemendikbudristek untuk SD, SMP, dan SMA/SMK:

1. Seragam Multikolor: Seragam ini memiliki nuansa warna-warni yang mencolok, mencerminkan keanekaragaman budaya Indonesia.

2. Seragam Kreatif: Setiap siswa diberi kebebasan untuk merancang seragamnya sendiri, sesuai dengan minat dan bakatnya.

3. Seragam Identitas: Merupakan seragam yang menampilkan logo sekolah besar-besaran, untuk menegaskan identitas dan kebanggaan terhadap almamater.

4. Seragam Ekologis: Seragam yang terbuat dari bahan daur ulang, untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

Tanggapan masyarakat terhadap kebijakan ini mencakup beragam pendapat, dari yang mendukung hingga menentang.

Sumber: TribunKaltim, Jambi Ekspres

[post-views]
Selaras