Media Utama Terpercaya

24 April 2026, 22:49
Search

Kemendagri Instruksikan Seluruh Gubernur untuk Ringankan Pajak Kendaraan Listrik

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemendagri Instruksikan Seluruh Gubernur untuk Ringankan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi. [Foto: CNBC]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. 

Kebijakan ini mengatur pembebasan atau pengurangan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian isi Surat Edaran tersebut dikutip dari Kontan, Jum’at (24/4).

Baca Juga: Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Motor Bagi Petugas Lapangan Pendistribusian

Tito juga meminta para gubernur melaporkan pelaksanaan insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut regulasi percepatan kendaraan listrik dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta ketahanan energi, mendorong konservasi energi transportasi, dan mendukung energi bersih serta kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

“Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” ujar Tito.

(Kontan)

[post-views]
Selaras