Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:07

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Khusus. Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Suasana di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah [Foto: cakrawala.co]

Jakarta, mu4.co.id – Jemaah haji khusus 1445 H/2024 M sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji tahap pertama yang dibuka sejak tanggal 12 – 15 Desember 2023, yang berlangsung setiap hari kerja.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka tahap konfirmasi keberangkatan.

Mengutip laman Kemenag, Selasa (12/12), proses pelunasan biaya haji khusus tahun 2024 akan dibagi menjadi dua tahap.

“Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Baca juga: Kabar Baik! Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Caranya!

Anna Hasbie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat tersebut dilampiri daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” kata Anna Hasbie.

“Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id. Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” lanjutnya.

Baca juga: Aturan Baru Haji 2024: Sebelum Bayar Pelunasan, Harus Melewati Tes Ini Dulu!

Dikutip dari detik.com, jika Jemaah Haji Khusus masuk dalam daftar yang berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran penuh Bipih Khusus, tetapi tercatat di bawah Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dapat dilakukan melalui PIHK yang izinnya masih aktif. Caranya, jemaah yang bersangkutan dapat melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” papar Anna Hasbie.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” imbuhnya.

Baca juga: Resmi! Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Tahun ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pelunasan. Oleh karena itu, jemaah haji khusus diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kuota haji khusus 2024 berjumlah 17.680 orang. Kuota itu terdiri dari 16.305 jemaah dan 1.375 petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

[post-views]
Selaras