Jakarta, mu4.co.id – Isu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 2026 akhirnya mendapat kejelasan. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus ASN, termasuk PPPK, berhak menerima THR sesuai aturan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pemberian tunjangan tersebut mengikuti regulasi nasional tentang kesejahteraan ASN.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ungkap Dadan dikutip dari Radar Bojonegoro, Sabtu (14/2).
Sebagai pengguna anggaran, BGN menegaskan pemenuhan hak kepegawaian akan mengikuti kalender regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Namun, Dadan belum merinci skema THR bagi pegawai SPPG non-ASN atau tenaga kontrak.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkap perkembangan signifikan program tersebut. Hingga saat ini, SPPG telah tersebar di 22.091 unit di seluruh Indonesia dengan dampak ekonomi yang masif:
- Penerima Manfaat: Lebih dari 60 juta orang.
- Penyerapan Tenaga Kerja: Mencapai 924.424 orang.
- Formasi PPPK: Proses pengadaan sedang berjalan untuk 32.000 formasi baru.
Mengacu pada SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026. Berdasarkan kebijakan nasional yang berlaku, berikut perkiraan jadwal pencairan THR, antara lain:
- Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum Idulfitri (Akhir Februari/Awal Maret)
- Batas Akhir Pencairan: Kamis, 11 Maret 2026 (H-10 kerja sebelum Lebaran)
- Instruksi Pemerintah: Instansi dilarang mencairkan THR melampaui batas H-10 agar daya beli pegawai tetap terjaga sebelum puncak hari raya
Baca Juga: Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi PPPK Pada Februari 2026. Ini Ketentuannya!
Bagi Anda pegawai SPPG yang berstatus PPPK, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Berikut rumusnya:
(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
- n: Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum Lebaran.
- Penghasilan Satu Bulan: Total gaji pokok plus tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari 2026).
Pegawai berhak memperoleh THR secara proporsional apabila telah mulai bekerja sejak hari pertama bulan acuan (1 Februari) dan menerima gaji penuh. Namun, jika mulai bekerja di pertengahan bulan, kemungkinan tidak berhak atas THR pada tahun tersebut.
(Radar Bojonegoro)


![work from anywhere [WFA] menjelang dan setelah Lebaran 2026](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260212-WA0003-300x200.jpg)












