Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait dugaan karyawan CNN Indonesia yang dipecat usai mendirikan serikat pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendirikan serikat pekerja, sehingga semestinya perusahaan tidak boleh menghalangi.
Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang kebebasan berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat yang terdapat dalam konvensi nomor 87 dan 98. “Kalau itu benar terjadi, tidak boleh dilakukan. Kebebasan setiap pekerja itu dijamin oleh undang-undang. Boleh membentuk serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Indah, Senin (02/08/2024).
Lebih lanjut Indah pun mengatakan bahwa perusahaan bisa terkena sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Kemnaker harus mengklarifikasi apakah PHK sepihak itu dilakukan setelah karyawan membentuk serikat pekerja. Kemudian dilakukan mediasi, proses itupun bisa dilakukan jika pihaknya sudah menerima pengaduan. Pihaknya pun berharap Serikat Pekerja CNN Indonesia berdialog dengan manajemen untuk mencari solusi. Dan jika tidak ada titik temu, ia meminta serikat pekerja membuat laporan.
Baca juga: PT Telkom Indonesia Pensiun Dinikan Ribuan Karyawannya, Kenapa?
Diketahui sebelumnya, 9 karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang merupakan wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak, menerima surat PHK sepihak, yang dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD).
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menyampaikan akses pekerjaannya diputus, per 31 Agustus 2024 seperti email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang masuk kerja. “Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” katanya.
Menurutnya, PHK sepihak tersebut dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja.
Selain itu, Taufiq juga mengklaim CNN Indonesia telah melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. “Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.
(tempo.co)