Media Utama Terpercaya

21 Desember 2025, 21:57
Search

Kapal Super Tanker MT Arman 114 Iran Dilelang Kejaksaan. Ini Asal Usulnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kapal supertanker MT Arman 114
Kapal supertanker MT Arman 114. [Foto: Antara]

Batam, mu4.co.id – Kejaksaan melelang kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran, termasuk muatan minyak mentahnya yang bernilai lebih dari Rp1,1 triliun. Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL Batam dengan sistem online,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, dikutip dari detik sumut, Rabu (26/11).

Priandi menjelaskan bahwa kapal MT Arman 114 bermuatan 166.975,36 metrik ton light crude oil dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400 dan jaminan sebesar Rp118 miliar. Ia menegaskan, seluruh pendapatan dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Kapal WNA Penyeludup Narkoba 1,9 Ton di Perairan Indonesia

Priandi menyebut bahwa lelang supertanker MT Arman 114 dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik di lelang.go.id dan seluruh prosesnya transparan. 

Ia juga menyampaikan bahwa meski masih ada gugatan perdata, Kejaksaan tetap menjalankan eksekusi karena putusan pidana atas kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini ada dua gugatan perdata terkait kepemilikan kapal dan muatannya yang masih diproses di pengadilan. Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

Gugatan kedua diajukan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI mengenai kepemilikan muatan minyak mentah, dan saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar Dalam Sejarah Capai Rp 30 M. Begini Kronologinya!

Sebelumnya, kapal tanker MT Arman 114 ditetapkan sebagai barang bukti rampasan dalam perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. 

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal beserta muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan.

Kasus ini berawal ketika Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan. Pemeriksaan menunjukkan keduanya diduga melakukan ship-to-ship transfer ilegal. Rekaman udara dari pesawat nirawak juga memperlihatkan pipa antar kapal tersambung serta adanya tumpahan minyak dari MT Arman 114.

(Detik sumut, Tempo)

[post-views]
Selaras