Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Rabu (31/10).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang juga menjabat sebagai PLH Gubernur Kalsel, bersama Sekda dari 12 kabupaten/kota, menandatangani PKS pengelolaan opsen PKB dan BBNKB.
Menurut laporan RRI yang dilansir pada Jum’at (15/11), PKS tersebut mencakup beberapa poin penting, salah satunya adalah cost sharing sebesar lima persen yang harus dibayarkan kabupaten/kota kepada provinsi. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pengelolaan PKB dan BBNKB, termasuk dalam pendataan, penagihan, serta peningkatan sarana dan prasarana layanan kesamsatan di Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Daftar MyPertamina?
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan pengelolaan opsen yang lebih efektif dan transparan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyatakan bahwa pelaksanaan PKS akan didukung oleh sistem informasi terintegrasi guna memudahkan pemantauan dan pelaporan.
Dengan adanya opsen, pajak PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan disalurkan setiap triwulan, kini akan disalurkan secara real-time.
Opsen pajak sendiri akan diterapkan pada 5 Januari 2025 secara serentak.
Definisi Opsen Pajak
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, diterapkan pada tiga jenis pajak daerah: PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain mempercepat dan meningkatkan transparansi, opsen memberi kesempatan bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui pendataan kendaraan, penagihan tunggakan, dan pemantauan kendaraan yang menggunakan plat luar daerah.
Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB, yaitu PKB/BBNKB yang terutang, dengan tarif opsen PKB/BBNKB sebesar 66 persen.
Baca Juga: Fix! Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Jadi 15%
Contoh:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300.000.000 dan bobot 1—berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang NJKB. Diketahui tarif PKB 1 persen dan tarif BBNKB 8 persen. Berapa besarnya opsen PKB dan BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD)?
PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB
=1 % x (NJKB x bobot)
=1 % x (Rp300.000.000 x 1)
= Rp 3.000.000
Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif opsen PKB x DPP opsen PKB
= 66 % x PKB terutang
= 66 % x Rp 3.000.000
= Rp 1.980.000
Maka, total PKB + opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 4.980.000
BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8 % x NJKB
= 8 % x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000
Opsen BBNKB terutang (Kota X) = Tarif opsen BBNKB x DPP opsen BBNKB
= 66 % x BBNKB terutang
= 66 % x Rp 24.000.000
= Rp 15.840.000
Maka, total BBNKB + opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 39.840.000.
(RRI, Pajak.com)