Media Utama Terpercaya

1 Agustus 2025, 23:05
Search

KAI Kenakan Tarif Tambahan Untuk Bagasi Lebih Dari 20 kg. Berapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bagasi KAI
Pemeriksaan bagasi penumpang KAI. [Foto: Dinas Kominfo Jatim]

Jakarta, mu4.co.id – PT KAI mengingatkan masyarakat mengenai aturan batas maksimal bagasi untuk penumpang.

Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, penumpang dapat membawa bagasi hingga 20 kg dan maksimal 4 item tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm,” kata Ixfan dikutip dari Kompas, Ahad (29/12).

Namun, Ixfan menyampaikan apabila penumpang yang bagasinya melebihi batas maksimum akan dikenakan biaya tambahan.

Baca Juga: Naik Kereta Api dan Bus Apakah Dikenakan PPN 12%?

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  • Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
  • Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
  • Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi

Agar tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain, barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk.

Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

(Kompas)

[post-views]
Selaras