Banjarmasin, mu4.co.id – Siane Apriliawati, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Banjarmasin, menyatakan bahwa tiga pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Banjarmasin telah dikenai sanksi skorsing oleh PT Pertamina. 2 pangkalan berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Timur dan 1 di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Meskipun demikian, Siane tidak mau mengungkapkan secara spesifik lokasi pangkalan tersebut karena sanksi yang diberlakukan adalah sanksi pembinaan. Sanksi tersebut berupa penghentian pasokan gas untuk sementara waktu.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Pemkot Banjarmasin Lakukan Operasi Pasar!
Penyebab sanksi termasuk ketidaklengkapan dalam mengisi logbook penjualan dan penjualan dengan harga di atas HET Rp 18.500. Sanksi ini berdasarkan laporan masyarakat sebagai respons terhadap kelangkaan gas 3 kilogram yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kita ini kan kalau menerima aduan tidak bisa langsung turun ke lapangan. Kita harus melakukan verifikasi di lapangan, kesulitannya warga tidak menyertakan bukti laporan secara lengkap, pangkalannya dimana, dan lainnya” ungkap Siane dikutip dari Suar Indonesia, Kamis (30/5).
Baca Juga: Harga LPG 3 KG di Atas HET, Satreskim Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Khusus!
Menurutnya, kelangkaan yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk meraih keuntungan.
Untuk mengatasi masalah kelangkaan tersebut, Pemko Banjarmasin telah melaksanakan operasi pasar di 17 kelurahan. Bahkan, untuk penguatan stok, rencananya akan dilakukan operasi pasar di 6 kelurahan di Bagian Timur Kota Banjarmasin.
“Berbeda dengan operasi pasar di 17 kelurahan lalu yang diadakan di kantor kelurahan, operasi pasar kali ini dilakukan di pangkalan” ucapnya.
Sumber: Suar Indonesia