Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:49

Jokowi Resmikan Pelabuhan Makassar, Terbesar Kedua di Indonesia!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Presiden Jokowi resmikan Pelabuhan Makassar New Port. [Foto: Instagram @jokowi]

Makassar, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pelabuhan Makassar New Port yang terletak di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (22/2).

Jokowi mengatakan bahwa Makassar New Port adalah pelabuhan terbesar kedua di Indonesia setelah Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
“Makassar New Port ini terbesar setelah Tanjung Priok, kedalamannya 16 meter, juga masuk pelabuhan terdalam yang sangat baik untuk bersandarnya kapal-kapal besar untuk kontainer,” ucap Jokowi, dikutip dari Kompas, Ahad (25/2).

Baca Juga: Kapal Legendaris KRI Dewaruci dan KRI Makassar-590 Singgah di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Jokowi juga menyatakan bahwa waktu rata-rata peti kemas berada di pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Makassar New Port hanya 3 hari saja.

Menurut Jokowi, waktu singkatnya dwelling time ini akan meningkatkan efisiensi dan daya saing Pelabuhan Makassar New Port dengan negara lain.

Makassar New Port merupakan pelabuhan yang berada di bawah tanggung jawab PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
Makassar New Port merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun di atas lahan seluas 1.428 hektare.

Baca Juga: Indonesia Tuai Pujian, Jadi Satu-satunya yang Mampu Buat Kapal Perang di ASEAN

Menurut Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero), Farid Padang, biaya total investasi dalam pembangunan Makassar New Port mencapai Rp 89,57 triliun. Meskipun biayanya tinggi, Farid menyatakan bahwa PT Pelindo IV memiliki target investasi yang masuk sebesar Rp 10,01 triliun.

Kehadiran Makassar New Port diharapkan dapat menjadi jembatan di wilayah Indonesia Timur, khususnya untuk kapal berukuran besar, serta membantu mengurangi kemacetan di Terminal Petikemas Makassar (TPM) yang ada sebelumnya.

Sumber: Kompas

[post-views]
Selaras