Media Berkemajuan

12 Desember 2024, 12:50

Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat Ke Prabowo, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo [Foto: bbc.com]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar kehormatan militer kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/02/2024).

Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. “Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI dilansir dari tempo.co.

Kemudian, alasan Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan. Menurutnya, Prabowo telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/02/2024).

Baca juga: Kapal TNI AL Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza!

Diketahui pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.

Adapun, kenaikan pangkat terhadap Prabowo tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo tersebut pun memunculkan perdebatan publik mengingat statusnya sebagai mantan Pangkostrad yang diberhentikan secara hormat dari ABRI atau TNI melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 pada November 1998.

[post-views]
Selaras