Jerman, mu4.co.id – Jerman telah berkomitmen untuk mematuhi hukum jika International Criminal Court (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
Ini menegaskan respons atas Permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Israel saat itu ketika meminta Jerman menolak legitimasi ICC.
Sebelumnya, Jaksa Karim Khan telah mengajukan tuntutan untuk perintah penangkapan Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait kejahatan perang.
Baca Juga: Siap-siap! Israel Bakal Balas Dendam Ke Negara-negara yang Akui Palestina!
Permintaan tersebut telah diajukan ke Pra Peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi di Palestina. Karim Khan mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung permohonannya.
Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit, menegaskan bahwa pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika ICC merilisnya terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
“Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum,” ucap Hebestreit dalam laporan The Jerusalem Post, dikutip dari CNN, Sabtu (25/5).
Sebelum pengumuman Hebestreit, Prosor mengungkap kemarahannya di X atas penolakan Olaf Scholz.
“Ini keterlaluan! ‘Staatsräson’ Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri,” tulisnya.
Staatsräson adalah istilah dalam bahasa Jerman yang menunjukkan komitmen Jerman untuk menjaga keamanan Israel sebagai bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Dalam pidatonya di Knesset pada tahun 2008, mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan bahwa Israel adalah bagian dari raison d’etre atau negara keberadaan Jerman.
Sumber: CNN