Banjarmasin, mu4.co.id — Aturan pembatasan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat akan diberlakukan setelah Lebaran 2023. Kebijakan itu termuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang dalam tahap direvisi.
Pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite hanya berlaku untuk pihak yang sudah terdaftar dan sesuai kriteria yang ditentukan. Oleh karena itu, para konsumen Pertalite dianjurkan untuk mendaftar pada situs Subsidi Tepat MyPertamina.
Untuk sekarang, kriteria kendaraan belum dijelaskan secara rinci. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim mengungkapkan bahwa jenis motor dibawah 150 cc (cubicle centimeter) diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sedangkan mobil di atas 1.400 cc dan berpelat hitam akan dibatasi atau bahkan dilarang membeli Pertalite.
Inilah daftar mobil yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite, dilansir dari detik.com:
Low MPV
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
SUV
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Hyundai Creta
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
Sedan
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
Sumber: detik.com , cnbcindonesia.com , dan cnnindonesia.com