Media Utama Terpercaya

8 November 2025, 02:47
Search

Jemaah Umrah Tidak Ikut Pulang Bersama Rombongan, Pelaku dan Travel Terancam Kena Denda!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jemaah Kabur
Ilustrasi jemaah umrah tidak ikut pulang bersama rombongan [Foto: AI/ mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ramai perbincangan di media sosial ketika salah seorang jemaah umrah diduga kabur dari rombongannya.

Dikutip dari postingan akun @ownertravelmhu di Instagram, Rabu (17/9) menceritakan jemaah perempuan bernama SOP dilaporkan menghilang di Arab Saudi sehari sebelum rombongan berangkat ke bandara Jeddah untuk kembali ke Indonesia.

Informasi sementara diduga ia telah menikah dengan seorang pria asal Pakistan, meski belum ada konfirmasi resmi. Hingga saat ini, keberadaannya masih misterius dan belum diketahui.

Pihak travel MHU menyatakan bahwa semua jemaah lain sudah tiba di Indonesia, kecuali Ibu SOP.

“Paspor ada di tangan kami, dan jika ia tidak kembali sebelum masa visa umrah berakhir (3 bulan), maka travel bisa didenda ratusan juta rupiah,” ujar isi postingan tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Larangan Visa Non-Haji untuk 14 Negara Ini, Ini Hukuman Jika Melanggar!

Ditambahkan, pihak travel MHU mengatakan tidak akan marah dan bersedia membelikan tiket pulang. Bahkan siap memberi hadiah bagi siapapun yang menemukan jemaahnya yang kabur tersebut.

Ancaman Denda untuk Jemaah dan Travel

Perlu diketahui pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat memberlakukan aturan mengenai izin tinggal atau visa. Dalam hal ini, izin visa umrah biasanya berlaku hingga tiga bulan (90 hari).

Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut (overstay), namun jemaah belum meninggalkan Arab Saudi, maka baik jemaah maupun travel akan mendapatkan sanksi denda.

Baca juga: Per 1 September, Proses Penerbitan Visa Umrah 1447 H Kini Perlu Waktu 48 Jam!

Dilansir dari Gulfnews, bagi jemaah yang overstay bisa dikenai denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp215 juta (hari ini kurs 1 SAR= Rp4.300), dipenjara hingga enam bulan, dideportasi dan bahkan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Dan sanksi untuk travel agen bahkan lebih berat lagi. Kerajaan Arab Saudi memberi sanksi denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp430 juta. Kementerian Agama RI juga bisa memberikan sanksi berupa pemblokiran sistem pelaporan keberangkatan jemaah, yang akan menghambat operasional travel di masa mendatang. Hal ini karena dianggap mencoreng nama baik pemerintah RI.

Sehingga alangkah bijaknya bila siapa pun berusaha untuk mematuhi aturan yang diberlakukan oleh negara lain.

[post-views]
Selaras