Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:57

Jelang PPDB, Simak Syarat Usia Masuk TK dan SD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jelang PPDB, Simak Syarat Masuk TK dan SD. [Foto: blog.kejarcita.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Mendekati penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jenjang TK dan SD. Maka para orang tua harus paham betul terkait persyaratan usia dan lainnya. Berikut syarat yang dirangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pertama, Taman Kanak-Kanak yang disingkat TK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun. 

Baca Juga: Sekolah Ini Punya Program Umrah Untuk Siswa dan Orang Tua

Sementara Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi. Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Berikut ini syarat usia masuk calon peserta didik baru TK:

  1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sedangkan syarat usia masuk SD Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut: 

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau 
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Sedangkan persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Dengan syarat calon peserta didik memiliki: 

  1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan 
  2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca Juga: Deretan Prestasi Siswa-Siswi Al Mazaya Islamic School, Tingkat Nasional Hingga Dunia!

Jika dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 

[post-views]
Selaras