Banjarmasin, mu4.co.id – Sebagian produk obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran mengandung etilen glikol melebihi batas aman. Hal ini membuat masyarakat khawatir dan resah, khususnya para orang tua yang memiliki anak. Mereka bingung, tak mau salah langkah memberikan obat untuk buah hatinya.
Sempat ada penurunan penjualan obat-obatan sirup karena masyarakat takut usai mendengar berita penarikan tersebut. Mereka beralih membeli obat tablet sebagai pengganti. “Kami selalu sarankan obat yang sudah aman dari BPOM. Selain itu, kami juga ada Dokter sendiri yang meracik obat,” jelas Putri, Asisten Apoteker di Apotek Sinar Amandit Farma, Banjarmasin.
Meski sekarang beberapa produk sudah boleh digunakan, banyak masyarakat masih ragu mengonsumsinya. “Biasanya kalau ada masyarakat yang takut, akan kami edukasi. Kami punya Apoteker yang menjelaskan ke pasien kalau obat ini aman, tidak semua sirup berbahaya,” tambah Putri saat diwawancarai Kamis, (27/10/2022).
Berikut ini daftar obat sirup yang sudah teruji aman dan boleh digunakan asal mengonsumsinya sesuai aturan pakai dan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol:
Selain itu, BPOM juga merilis 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, diantaranya:
Obat-obat yang tidak tertera pada daftar BPOM nantinya akan dikembalikan oleh pihak apotek dan diganti dengan obat baru. “Direcall ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) karena sudah tidak dipakai lagi,” tutup Putri.
Sumber daftar obat: https://indonesiabaik.id/infografis/daftar-obat-sirup-yang-aman-untuk-anak-anak