Media Berkemajuan

23 Desember 2024, 11:58

Jamu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jamu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. [Foto: beritasatu.com]

Jakarta, mu4.co.id – Minuman tradisional khas Indonesia, yakni Jamu akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO pada Rabu (6/12/2023).

Penetapan itu diresmikan dalam sesi sidang ke-18 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage pada pukul 16.30 WIB di Kasane, Republik Botswana.

Jamu menjadi benda ke-13 dari Indonesia yang ditetapkan sebagai warisan budaya UNESCO.

Baca juga: Jadi Warisan UNESCO, Madain Saleh Dianggap Kota Terkutuk dan Dijauhi Nabi

UNESCO menganggap nilai budaya jamu sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan alam. Selain itu, UNESCO juga mengakui bahwa budaya sehat jamu selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG’s).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rasa bangganya atas diakuinya Budaya Sehat Jamu oleh UNESCO.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada UNESCO yang telah menetapkan jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda,” ujar Nadiem Makarim, dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi pada Rabu (6/12/2023).

Nadiem menambahkan, ditetapkannya jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda akan memperkuat upaya Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan jamu sebagai warisan budaya, serta berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan global.

Baca juga: UNESCO Tetapkan Budaya Buka Puasa Sebagai Warisan Budaya Takbenda!

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan bahwa jamu adalah ramuan obat tradisional asli Indonesia yang dibuat dari bahan alami. 

Menurut Hilmar, jamu berfungsi untuk mencegah, mengobati, memulihkan, serta memelihara kesehatan dan kecantikan.

Sumber: CNBC Indonesia, kompas.com

[post-views]
Selaras