Jakarta, mu4.co.id – Izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025.
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat,” tulis OJK dilansir dari situs resminya, Kamis (20/02/2025).
Untuk diketahui, pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
OJK pun menyatakan bahwa sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya dilarang menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
OJK juga menerangkan Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, dan wajib menghentikan seluruh kegiatan baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.
Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan Asuransi Jiwasraya Bulan Depan!
Selain itu, Jiwasraya juga wajib menyusun dan menyampaikan penutupan neraca kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Merujuk pada surat Menteri BUMN nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) serta membentuk tim likuidasi.
Dimana Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.